PALEMBANG, INSERTRAKYAT.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menyita aset PT. SMB yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU). Penyitaan ini mencakup dokumen penting serta lahan perkebunan sawit dan karet seluas 617,98 hektare di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis, 13 Maret 2025.

BACA JUGA :  Berkedok Paket, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Bongkar Pengiriman Sabu dan Dua Pelaku Diamankan

“Iya, benar. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Muba pada Rabu kemarin,” kata Vanny.

Penggeledahan dimulai pukul 10.00 WIB di Kantor PT. SMB, Jalan Dr. M. Isa, Palembang. Tim penyidik menyita berbagai dokumen, termasuk bukti penerimaan surat, memo tulisan tangan, dan laporan keuangan perusahaan.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Muba Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.

BACA JUGA :  Tahap II Perkara Penganiayaan, Satreskrim Polres Aceh Selatan Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Penggeledahan di Kantor PT SMB (12/3)

Selain dokumen, tim juga menyita lahan di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal. Setelah dikurangi trase tol seluas 94,52 hektare, total lahan yang disita mencapai 617,98 hektare.

“Penyitaan dilakukan dengan pemberitahuan resmi kepada pihak yang menguasai lahan. Tanda plang penyitaan juga telah dipasang sebagai bentuk pengamanan aset,” jelas Vanny.

BACA JUGA :  Terpidana Kasus Pengancaman Dieksekusi Setelah Mangkir Panggilan Jaksa

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti tambahan serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Komitmen kami adalah menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya. (*).