JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Koordinator Pusat BEM Kristiani Seluruh Indonesia, Charles, menegaskan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

Dalam pertanyaan konfirmasi kepada INSERTRAKYAT.COM, Minggu, (16/3/2025), Charles menegaskan, pihaknya menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan situasi ketenagakerjaan di Indonesia yang masih bergelut dengan tingkat pengangguran yang tinggi.

BACA JUGA :  RUU TNI Disahkan, DPR Mantap Melangkah Meski Dihujani Kritik

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pengangguran di Indonesia tercatat mencapai 7,47 juta orang. Pemerintah seharusnya hadir untuk mencari solusi bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan, bukan malah membuka peluang bagi militer untuk mengisi posisi di sektor sipil,” ujar Charles dengan tegas.

BEM Kristiani Seluruh Indonesia berpendapat bahwa kebijakan tersebut berpotensi mempersempit kesempatan kerja bagi masyarakat sipil yang lebih membutuhkan. Selain itu, semangat reformasi yang menegaskan pemisahan antara militer dan sipil harus tetap dijaga.

BACA JUGA :  Demokrat Pesawaran Tolak Keputusan KPU, Aries Sandi DP: Ini Tidak Adil dan Cacat Hukum

“Fokus pemerintah seharusnya diarahkan pada penciptaan lapangan pekerjaan, peningkatan keterampilan, dan kebijakan ekonomi yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Kebijakan seperti ini hanya akan memperburuk situasi dan semakin menyulitkan masyarakat sipil untuk mendapatkan pekerjaan,” imbuhnya.

BEM Kristiani Seluruh Indonesia mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi kembali RUU TNI tersebut. Mereka berharap agar pemerintah mendengarkan suara rakyat dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bukan justru sebaliknya.

BACA JUGA :  PMI Manufaktur RI Catat Rekor Tertinggi, Unggul Ditingkat ASEAN
Koordinator Pusat BEM Kristiani Seluruh Indonesia, Charles, menegaskan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil. (Foto bersama/dok/EM/Insert)