JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM,– Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 6 Maret 2025.

Pertemuan ini membahas penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pada periode 2018–2023.

Jaksa Agung, ST Burhanudin dengan tegas menyatakan bahwa, perkara yang sedang disidik oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, hanya berkaitan dengan periode 2018–2023, dan tidak berdampak pada kualitas bahan bakar yang beredar saat ini.

“Perlu dipahami bahwa BBM adalah barang habis pakai dengan stok rata-rata 21–23 hari. Dengan demikian, BBM dari periode 2018–2023 sudah tidak tersedia di pasaran saat ini. Kualitas BBM yang saat ini beredar telah memenuhi standar yang ditetapkan,” tegasnya.

Lebih lanjut ST Burhanudin mengungkapkan adanya temuan bahwa PT Pertamina Patra Niaga pernah melakukan pembelian BBM RON 92, namun yang diterima justru RON 88 atau RON 90. BBM tersebut disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) sebelum dilakukan proses blending untuk disalurkan ke masyarakat.

“Tindakan ini dilakukan oleh oknum tertentu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hal ini bukan kebijakan resmi PT Pertamina (Persero),” ungkap pria kelahiran 17 Juli 1954 ini.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum ini adalah bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel. “Tidak ada intervensi pihak mana pun dalam penanganan perkara ini, melainkan murni sebagai upaya penegakan hukum demi mendukung visi Indonesia Emas 2045,” kunci ST Burhanudin.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyambut baik langkah Kejaksaan Agung dan menegaskan bahwa pihaknya terus berbenah guna meningkatkan tata kelola perusahaan.

BACA JUGA :  Catat 20.427 Kebakaran di 2024, Kemendagri Minta Pemda Prioritaskan Kesejahteraan Petugas Damkar dan Satpol-PP

“PT Pertamina terus melakukan pengujian kualitas BBM secara rutin dengan LEMIGAS dan memastikan bahwa standar spesifikasi teknis Ditjen Migas Kementerian ESDM terpenuhi. Pengawasan ini akan terus dilakukan secara transparan agar masyarakat dapat turut serta mengawal,” tegas Simon.

Dirut PT Pertamina (depan) Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, serta perwakilan dari PT Surveyor Indonesia, TUV Rheinland Indonesia, dan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS.

Menarik ulur, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) memastikan bahwa seluruh sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin yang diuji telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan Pemerintah.

Dari serangkaian pengujian laboratorium yang dilakukan oleh LEMIGAS setelah mengambil sampel dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Termasuk dalam uji ini adalah sampel yang diambil saat kunjungan Komisi XII DPR RI ke SPBU di area Cibubur, Depok.

Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) secan hasil pengujian (LEMIGAS/Ist)

“Hasilnya (BBM,-red) memenuhi kualitas sesuai standar,” bunyi keterangan humas Kementerian ESDM – LEMIGAS yang diterima INSERTRAKYAT.COM, di Jakarta, Senin, (3/3/2025).

Ahir Februari (sebelumnya,-red) LEMIGAS mengklaim Hasil Uji Laboratorium menunjukkan kualitas BBM sesuai standar dan mutunya.
Dimana, Kepala Balai Besar Pengujian Migas/LEMIGAS, Mustafid Gunawan, mengungkapkan bahwa seluruh sampel BBM yang diuji berada dalam rentang batas mutu yang dipersyaratkan.

“Hasil uji laboratorium LEMIGAS menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” ungkap Mustafid di Jakarta, Jumat (28/2).

BACA JUGA :  SPBU Diduga Curang, BBM Subsidi Prioritaskan Jerigen, "Tuhan" Rakyat Gigit Jari

Lebih lanjut, Mustafid menjelaskan bahwa proses pengawasan mutu bahan bakar bensin mencakup pengambilan sampel berdasarkan metode ASTM D4057 (Standard Practice for Manual Sampling of Petroleum and Petroleum Products), serta pengujian standar dan mutu bahan bakar untuk memastikan kualitasnya sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan Pemerintah.

“Berdasarkan metodologi pengujian di atas, didapatkan parameter uji utama seperti Angka Oktana (Research Octane Number atau RON), massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku,” jelasnya.

Dirinya juga menyatakan bahwa RON adalah salah satu indikator utama kualitas bahan bakar, menunjukkan ketahanan bahan bakar terhadap knocking atau ketukan pada mesin. Semakin tinggi RON, semakin baik kemampuannya dalam menahan knocking saat proses pembakaran.

“RON diuji menggunakan mesin CRF F-1 dengan metode ASTM D2699,” kata Mustafid.

Untuk memastikan konsistensi kualitas BBM yang digunakan masyarakat, kata Direktorat Jenderal Migas, pihaknya terus melakukan pengawasan mutu bahan bakar secara berkala.

“Sangat dipahami terkait transparansi dalam pengawasan BBM, itu sangat penting. Hasil uji ini disampaikan agar masyarakat yakin bahwa BBM yang mereka gunakan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah,” tegas Mustafid.

Hal senada dikatakan oleh Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mirza Mahendra, menambahkan bahwa pengawasan mutu BBM merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005.

Regulasi ini mengatur bahwa Direktorat Jenderal Migas bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan standar serta mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri.

Sebagai implementasi aturan tersebut, Ditjen Migas secara berkala mengambil sampel BBM guna memastikan kualitasnya tetap terjaga sesuai standar yang berlaku.

BACA JUGA :  Telisik Fakta Pengiriman Alsintan Asal Takalar Sulsel Ke Konut Sultra, Diperjualbelikan?

“Sejauh ini kordinasi terus diperkuat dengan pemangku kepentingan, termasuk Pertamina dan penyedia BBM lainnya, untuk menjaga kualitas bahan bakar tetap konsisten,” ungkap Mirza.

Mirza menyebut, Ditjen Migas berkomitmen melakukan pengawasan mutu secara komprehensif demi melindungi konsumen serta memastikan bahan bakar yang digunakan masyarakat aman dan tidak merugikan.

Bahkan, Kata dia, Pemerintah berharap, melalui pengawasan mutu yang ketat dan transparansi hasil pengujian, kepercayaan masyarakat terhadap BBM yang beredar di pasaran semakin meningkat.

Di tempat terpisah, Kementerian ESDM telah melakukan pengambilan sampel BBM pada Kamis, 27 Februari 2025. Sebanyak 75 sampel bensin dengan berbagai angka oktan—RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98—dikumpulkan dari satu TBBM Pertamina Plumpang dan 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, serta Tangerang Selatan.

Pengujian laboratorium dilakukan dengan mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Hasilnya menunjukkan bahwa:

RON 90 memiliki rentang nilai antara 90,3 hingga 90,7
RON 92 berkisar antara 92,0 hingga 92,6
RON 95 berada di kisaran 95,3 hingga 97,2
RON 98 menunjukkan hasil antara 98,4 hingga 98,6

Dengan hasil pengujian ini, Ditjen Migas menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas BBM agar tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Pemerintah..

Kendati demikian, Kamis 6 Maret, melalui kerja sama yang erat antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina (Persero), diharapkan upaya pembersihan BUMN dapat terus berlanjut guna memastikan tata kelola yang lebih baik dan transparan.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, serta perwakilan dari PT Surveyor Indonesia, TUV Rheinland Indonesia, dan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS.


PILIHAN REDAKSI|Kejati Sumsel Tangkap Mantan Gubernur dan Bupati Musi Rawas Dua Periode, Penyidik Sita 61 Miliar

BACA SELENGKAPNYA: Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

ASTA CITA |Strategi Jitu Petinggi TNI Menjaga Ekosistem Perairan, Era Prabowo Subianto

RELIGI|Bupati Azis Bersinar di Kolaka Timur