Konferensi pers di Kejaksaan Agung (Dr Harli/tengah).


Jakarta, InsertRakyat.com– Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang tunai senilai Rp565,3 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp565.339.071.925,25 dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya, Selasa (25/2).

BACA JUGA :  Pengedar Narkoba Merajalela di Sulawesi Selatan

Menurutnya, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 20 Januari 2025 terhadap sepuluh tersangka, termasuk mantan Menteri Perdagangan, TTL.

Dr Harli menjelaskan bahwa pada periode 2015-2016, guna memenuhi stok dan menstabilkan harga gula nasional, Kementerian Perdagangan menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan swasta.

Padahal, sesuai ketentuan, yang seharusnya diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP) oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah dan dijual melalui operasi pasar,” tegasnya.

Selain itu, persetujuan impor tersebut diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA :  Pelaku Mendekam di Sel Tahanan Mapolres Soppeng

Sejauh ini, lanjut Harli, Tim Penyidik telah menyita dana pengembalian dari sembilan tersangka dengan rincian sebagai berikut:

TWN (PT Angels Products): Rp150,8 miliar

WN (PT Andalan Furnindo): Rp60,9 miliar

HS (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp41,3 miliar

IS (PT Medan Sugar Industry): Rp77,2 miliar

TSEP (PT Makassar Tene): Rp39,2 miliar

HAT (PT Duta Sugar International): Rp41,2 miliar

BACA JUGA :  12 Tahun Bergulir, Soegiharto ‘Hoky’ Santoso Menang Total Sejak PN Hingga MA 

ASB (PT Kebun Tebu Mas): Rp47,8 miliar

HFH (PT Berkah Manis Makmur): Rp74,5 miliar

ES (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp32 miliar

Uang hasil penyitaan ini telah dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri,” terang Harli.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas serta mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini. (*)