JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka  kasus korupsi berupa suap.

Kasus ini terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Penetapan ini mengikuti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu, 15 Maret 2025. KPK menyita barang bukti Rp 2,6 Miliar Rupiah.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3), Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025.

Pada pembahasan tersebut, sejumlah anggota DPRD meminta uang ‘pokir’ yang kemudian diubah menjadi fee untuk proyek-proyek di Dinas PUPR OKU.

Setelah mengamankan delapan orang dalam OTT, KPK melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPK memutuskan untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi. Belum tentu juga lolos dari jeratan hukum.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah (Suap) atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU untuk tahun anggaran 2024-2025, KPK menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers tersebut.

Keempat tersangka yang diduga menerima suap adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU,(MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU, (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU, (UH). Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu l(MFZ) dan (ASS).

Keenam tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 16 Maret hingga 4 April 2025. Kasus ini menarik perhatian dan jadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat luas.